KOMISI II: Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
6. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)
10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
11. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
KOMISI XIII: Reformasi Regulasi dan HAM
3. Kementerian Sekretariat Negara
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
9. Sekretariat Jenderal DPD RI
10. Sekretariat Jenderal MPR RI
11. Kantor Staf Presiden (KSP)
Rabu, 8 April 2015 - Dibaca 1886 kali
JAKARTA - Pada rapat kerja komisi 7 DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang digelar hari ini, Menteri ESDM Sudirman Said mendapat "hujan" pujian dari sejumlah anggota komisi.
Dalam paparan tentang pokok pikiran Pemerintah terhadap rencana perubahan Undang-Undang Migas, Menteri ESDM secara umum mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan sumber daya migas akan mengedepankan sistem. Dicontohkan oleh Sudirman, jika dahulu seorang menteri memiliki kewenangan penuh dalam perpanjangan Wilayah Kerja serta dalam pengalokasian migas, maka ke depan proses setiap WK yang berakhir akan secara otomatis diserahkan kepada Pertamina. Hal ini memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan ini akan baik bagi iklim investasi dan saat yang sama memberikan kesempatan Pertamina untuk menjadi National Oil Company (NOC) yang tangguh.
Begitu juga terkait alokasi gas, Pemerintah akan membentuk sebuah badan agregator yang akan berperan memberi kepastian mengenai alokasi gas bagi seluruh stakeholder. Ini diyakini akan meminimalisir praktik pemburu rente di industri gas yang selama ini disinyalir banyak terjadi.
"Dengan sengaja dan sadar saya mengurangi kewenangan Menteri dalam tata kelola migas, untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu orang saja. Pengelolaan migas akan diserahkan pada sistem, agar transparan dan memiliki kepastian" demikian penegasan Sudirman Said pada Raker dengan Komisi 7 DPR RI.
Pernyataan ini diapresiasi dan disambut baik oleh sejumlah anggota Komisi 7. Tidak Kurang Pimpinan sidang Komisi 7, Ir. H. Mulyadi langsung memberikan pujian bahkan mengatakan "Sepanjang yang saya ketahui, ini baru kali pertama seorang menteri malah mereduksi kewenangannya demi lahirnya tata kelola migas yang lebih kondusif bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Pujian senada juga disampaikan oleh sejumlah anggota komisi 7 lainnya, Hadi Pramono dari Fraksi Gerindra, Dr. Kurtubi dari fraksi Nasdem dan Dito Ganinduto dari fraksi Golkar.
TEMPO.CO, Jakarta - DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif tertinggi di Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi utama untuk membuat undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah, serta mewakili aspirasi rakyat. Salah satu alat yang digunakan oleh DPR untuk menjalankan tugasnya adalah komisi.
Komisi adalah unit kerja DPR yang terdiri dari sejumlah anggota DPR yang dipilih untuk mengkhususkan diri dalam bidang-bidang tertentu dan melakukan fungsi-fungsi tertentu.Mengutip dari laman resmi dpr.go.id susunan dan anggota komisi ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini berdasarkan perimbangan dan pemetaan jumlah anggota tiap fraksi pada masa awal keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Berikut ini adalah beberapa komisi di DPR beserta tugas-tugasnya:
Komisi I: Komisi luar negeri, pertahanan, komunikasi, intelejen. Tugas Komisi I meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan luar negeri, pertahanan, dan keamanan Indonesia. Komisi I juga bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Komisi II: Komisi Pemerintahan, Otonomi Daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertahanan dan reforma agraria. Tugas Komisi II meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan pelayanan publik. Komisi II juga bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan anggaran untuk lembaga-lembaga pemerintahan.
Komisi III: Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan. Tugas Komisi III meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi III juga bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan undang-undang dalam bidang hukum dan keamanan.
Komisi IV: Komisi yang berkaitan dengan pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kelautan. Tugas Komisi IV meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi. Komisi IV juga bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan undang-undang dalam bidang ekonomi, termasuk pajak, investasi, dan perbankan.
Komisi V: Komisi Perencanaan Pembangunan termasuk infrastruktur, transportasi, transmigrasi, meteorologi. Tugas Komisi V meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang perencanaan pembangunan. Komisi V juga bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan undang-undang dalam bidang pembangunan nasional.
Komisi VI: Komisi Perdagangan, Industri, Investasi, Koperasi, dan UKM. Tugas Komisi VI meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang perdagangan, industri, investasi, koperasi, dan usaha kecil dan menengah (UKM). Komisi VI juga bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan undang-undang dalam bidang perdagangan, industri, dan investasi.
Komisi VII: Bidang Energi, Riset, Teknologi, dan IndustriKomisi VII memiliki tugas mengawasi dan membahas kebijakan pemerintah dalam bidang energi, sumber daya mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Komisi ini juga mengevaluasi kinerja perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, serta menetapkan anggaran untuk sektor-sektor tersebut.
Komisi VIII: Bidang Agama, Sosial, dan Pendidikan Komisi VIII bertanggung jawab atas bidang agama, sosial. Tugasnya mencakup pengawasan dan pembahasan kebijakan pemerintah dalam bidang tersebut, serta menetapkan anggaran untuk sektor-sektor tersebut.
Komisi IX: Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kependudukan. Komisi IX memiliki tugas mengawasi dan membahas kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi. Komisi ini juga menetapkan anggaran untuk sektor-sektor tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan.
Komisi X: Bidang Pendidikan, Olahraga, dan Kepariwisataan.Tugasnya mencakup pengawasan dan pembahasan kebijakan pemerintah dalam bidang tersebut, serta menetapkan anggaran untuk sektor-sektor tersebut.
Komisi XI: Bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, serta perbankan dan lembaga keuangan non bank, dan bermitra kerja dengan pemerintah. Komisi IX DPR ini juga menetapkan anggaran untuk sektor-sektor tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah merampungkan komposisi alat kelengkapan dan komisi.
Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 mendapat kursi di ruang komisi.
Diketahui, ada 13 komisi DPR RI periode 2024-2029.
Setiap komisi memiliki mitra kerja berbeda.
Anggota DPR RI Dapil Sulteng pun tergabung dalam komisi berbeda.
Muhidin M Said misalnya, tetap menjabat Wakil Ketua Banggar.
Baca juga: LIVE Rapat Komisi III DPR RI Hadirkan Kapolda Sulteng, Bahas Perkara Tahanan Polresta Palu Tewas
Legislator Golkar itupun tergabung di Komisi XI DPR RI.
Legislator PDIP Matindas J Rumambi juga tetap tergabung di Komisi VIII.
Begitu pula Sarifuddin Sudding yang tetap bergabung di Komisi III.
Berikut pembagian komisi anggota DPR RI Dapil Sulteng:
Mitra Kerja Komisi DPR RI
Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika
1. Kementerian Luar Negeri
KOMISI X: Pendidikan, Olah Raga, Saint dan Teknologi
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
3. Kementerian Kebudayaan
4. Kementerian Pemuda dan Olahraga
5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
7. Badan Pusat Statistik
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI turun tangan dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat dini hari, 22 November 2024. Dikabarkan Komisi III DPR akan langsung datang ke Sumatera Barat.
"Kami Komisi III DPR RI hari Senin akan ke Sumatera Barat, nanti beberapa anggota yang akan ke sana," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Habiburrokhman menyebut, dia kemungkinan akan memimpin langsung kunjungan tersebut. Bila berhalangan, dia mengatakan akan mengutus setidaknya wakilnya untuk datang ke Sumatera Barat memantau penanganan polisi tembak polisi.
Selain itu baru-baru ini Komisi III DPR juga telah memilih Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk periode 2024-2029 pada Kamis, 21 November 2024. Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai Ketua KPK berdasarkan voting terbanyak. Sementara wakil ketua merangkap anggota yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas kasus polisi tembak polisi sampai pemilihan pimpinan KPK? Apa saja bidang yang dibawahi Komisi III DPR RI?
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.
Dikutip dari dpr.go.id, rapat paripurna 22 Oktober 2019 menetapkan 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satunya Komisi III yang bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara.
Dilansir dari perpustakaan.dpr.go.id, selain itu Komisi III juga berperan dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor hukum.
Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
11. Badan Narkotika Nasional
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
YOLANDA AGNE | KHUMAR MAHENDRA | ANNISA FEBIOLA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Bisnis.com, JAKARTA — Konstitusi memberi kewenangan kepada DPR untuk menjadi penyampung aspirasi masyarakat. Salah satu perangkat yang melekat di DPR adalah keberadaan komisi.
Komisi sesuai dengan penjelasan dari UU No. 17 / 2014 (UU MD3) adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Sederhananya, komisi merupakan kelompok-kelompok yang berisi anggota DPR.
Masing-masing komisi memiliki wewenang dan ruang lingkup lingkup tugas tersendiri. Dalam DPR periode 2019 – 2024, terdapat 11 komisi.
Jumlah, mitra kerja, dan ruang lingkup tugas komisi diusulkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Pimpinan DPR sendiri tak masuk ke dalam keanggotaan komisi. Dalam penetapannya, jumlah anggota setiap komisi harus memerhatikan pemerataan setiap fraksi partai yang ada di DPR.
Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing komisi dapat mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat dengan pemerintah, rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat sipil, atau melakukan kunjungan kerja.
KOMISI VIII: Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak
2. Kementerian Sosial
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
KOMISI VII: Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
5. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
6. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
7. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
KOMISI I: Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika
1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Komunikasi dan Digital
4. Panglima TNl/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU
5. Badan Intelijen Negara (BIN)
6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
12. Komisi Informasi Pusat (KIP)
13. Lembaga Sensor Film (LSF)
KOMISI IV: Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan
1. Kementerian Pertanian
2. Kementerian Kehutanan
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Urusan Logistik (Bulog)
5. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
7. Badan Karantina Indonesia
KOMISI V: Infrastruktur dan Perhubungan
1. Kementerian Pekerjaan Umum
2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Kementerian Transmigrasi
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
KOMISI XI: Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Bank Indonesia (BI)
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
10. BUMN (PMN dan Privatisasi)